JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Kelemahan antara lain terlihat dari tidak adanya pembedaan yang tegas antara laporan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) incumbent dan caleg nonincumbent. Padahal menurut Habiburokhman, secara hokum status kedua jenis caleg tersebut sangat berbeda. Caleg incumbent merupakan penyelenggara negara yang terikat aturan ketat untuk tidak menerima gratifikasi, atau suap dari pihak manapun terkait kedudukannya. Sementara caleg nonincumbent bukan penyelenggara negara. “Harus diakui bahwa secara sistematis, potensi kecurangan penggunaan dana kampanye jauh lebih besar dilakukan caleg incumbent. Karena itu seharusnya KPU melakukan penanganan khusus terhadap caleg incumbent,” katan Habiburokhman dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (10/1). Kelemahan lain, audit yang dilakukan terhadap laporan dana kampanye yang sudah disampaikan, terkesan tidak serius. Habiburokhman mencontohkan, di satu sisi terlihat begitu luar biasa atribut kampanye dari seorang caleg dari parpol tertentu. Artinya jika dihitung secara kasat mata, anggaran yang dikeluarkan caleg tersebut tentu sangat besar. “Tapi setelah dilihat dana yang dilaporkan caleg tersebut sangat kecil dan tidak masuk akal. Dalam kasus ini seharusnya penyelenggara pemilu tidak bersikap pasif,” ujarnya. Selain itu, Habiburokhman juga menyebut tidak adanya kriteria yang jelas mengenai sumbangan yang bersifat tidak mengikat dalam Pasal 6 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2013, juga merupakan kelemahan peraturan tersebut. “KPU tidak memberi definisi yang jelas dari frasa sumbangan yang bersifat tidak mengikat, karena tidak jelas menyebut apa yang harus dipatuhi. Harusnya KPU memberikan kriteria yang jelas sumbangan seperti apa yang dikategorikan sebagai sumbangan yang tidak mengikat,” katanya. (gir/jpnn)
Aturan Laporan Dana Kampanye Banyak Kelemahan
Sabtu 11-01-2014,12:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,10:38 WIB
SMA Islam Al-Azhar 5 Cirebon Gelar Iktikaf Sambut Malam Lailatul Qadar
Senin 16-03-2026,10:20 WIB
Update Lalu Lintas Tol Cipali Senin 16 Maret 2026: Arah Cirebon Ramai Lancar, Volume Kendaraan Menurun
Senin 16-03-2026,10:01 WIB
Bangun Rumah Tukangku Semen Tiga Roda Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Tukang Bangunan di Cirebon
Senin 16-03-2026,09:25 WIB
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
Senin 16-03-2026,09:01 WIB