KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - SMKN 4 Kuningan sedang disorot. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan transaksi.
BPK RI memaparkan temuan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada transaksi tidak sah sebesar Rp2,646 Miliar di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat.
Kepala SMKN 4 Kuningan, Yayan Sofyan mengaku, sudah mendengar informasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI.
BACA JUGA:AUTO KAYA! Inilah 6 Pekerjaan Unik yang Bisa Bikin Banyak Cuan, Gaji Tinggi
BACA JUGA:Dipikir Ulang Pesan Makanan via Online, Harus Tanggung Biaya ‘Bakar Uang’
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Mendengar sih iya soal informasi itu. Tapi kami belum menerima LHP. Besaran temuan sebesar Rp2,6 miliar lebih," kata Yayan dikutip dari radarkuningan.com, Selasa 16 Mei 2023.
Untuk saat ini, Yayan belum bisa memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut.
"Tapi kami sendiri belum menerima LHP nya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ucapnya
BACA JUGA:Perjalanan Awal 54 Biksu, Menuju Borobudur Terus Berkurang
BACA JUGA:Chery Resmi Hadir di Pulau Bali
Yayan mengatakan, kegiatan yang diperiksa oleh BPK RI adalah kegiatan tahun anggaran 2022.
Pada saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Kuningan.
"Pemeriksaan oleh BPK RI itu kegiatan tahun anggaran 2022. Saya baru dilantik di bulan Februari 2023," terang Yayan.