RADARCIREBON.COM - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE Kabupaten Sumedang akan diterapkan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir langsung terbang ke Palangkaraya. Dia mendapat kesempatan sharing informasi terkait penerapan SPBE di Sumedang.
Seperti diketahui, Kabupaten Sumedang meraih nilai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi diantara kabupaten/kota se Indonesia.
"Saya diundang untuk sharing berbagi pengalaman. Kebetulan Sumedang diberikan kepercayaan untuk bisa menyampaikan base practice terhadap apa yang dilakukan yaitu melakukan perubahan di delapan area," kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Palangkaraya, Selasa 16 Mei 2023.
Dony jadi narasumber pada Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Melalui Komitmen Kepala Pemerintah Daerah Untuk Percepatan Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut dia, sebagai kabupaten yang memperoleh nilai SPBE tertinggi, dirinya ingin berbagi pengalaman bagaimana mencapai angka tersebut. Kemudian, ia juga berharap agar Pemprov Kalteng dapat mereplikasinya.
"Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah ini bisa mengadopsi aplikasi kami yang namanya digital sevices living life, dimana nilai SPBE di tiap kabupaten/kota bisa terlihat melalui aplikasi, sehingga bisa tahu kelemahan tiap kabupaten kota dan bisa dicari tahu cara mengatasinya," kata Dony.
Menurut Dony, SPBE merupakan alat untuk menyejahterakan masyarakat. Sehingga berbagai aplikasi yang dimiliki Kabupaten Sumedang harus berdampak pada masyarakat.
"SPBE ini alat untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sehingga berbagai aplikasi yang kami miliki pada akhirnya harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Dony.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa mengatakan lahirnya kebijakan Perpres SPBE untuk mengatur keterpaduan tata kelola SPBE sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara, Perpres Satu Data Indonesia (SDI) mengatur tentang keterpaduan tata kelola data untuk menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dibagi-pakaikan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dan perencanaan pembangunan nasional.
"Dalam mewujudkan digitalisasi birokrasi pemerintahan, interkoneksi data dan informasi menjadi penting karena menjadi salah satu syarat pendukung terbentuknya efektivitas tata kelola pemerintahan," kata Arif.
BACA JUGA:BERANGKAT SEKARANG, Berikut Ini Rekomendasi Paket Lengkap Wisata DH Garden Kuningan
BACA JUGA:6 Mitos Gunung Eweranda, Namanya Bikin Pikiran Traveling, Ada Kaitan dengan Sungai Cimanuk