Soal Penangkapan Johnny G Plate, Begini Komentar Mahmud MD

Kamis 18-05-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," ujar Kuntadi. 

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Plate langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. (jun)

 

Kategori :