Daya Motor

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penahanan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penahanan Sah

Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Kejagung sah secara hukum.-Dok. Disway-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut memastikan penetapan Febrie sebagai tersangka dan tindakan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah secara hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Agenda Sidang Selanjutnya

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Menurut hakim, alat bukti tersebut memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara, serta dugaan keterlibatan Febrie.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan pemohon,” ujar hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa pembuktian mengenai apakah Febrie benar melakukan tindak pidana asal, memperoleh keuntungan dari tindak pidana, hingga adanya aliran dana yang berkaitan dengan TPPU merupakan materi perkara pokok.

Karena itu, hal tersebut bukan menjadi ruang lingkup pemeriksaan dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Keukeuh Bukan Pemilik Emas 74 Kg

Dalil Trading in Influence Ditolak

Dalam persidangan, hakim turut mempertimbangkan dalil Febrie mengenai penggunaan istilah trading in influence dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait