CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang petugas keamanan Pasar Celangcang, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Polisi, diduga lakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang.
Pria berinisial J (49) ini, merupakan warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dan diamankan Unit Reskrim Polsek Kapetakan.
Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan terhadap J ini, bermula dari viralnya video J yang mendatangi salah satu lapak pedagang kosmetik di media sosial.
J yang disebut sebagai petugas keamanan pasar ini, menanyakan ijin berdagang kepada pedagang kosmetik tersebut.
BACA JUGA:TIDAK ADA DARI KUNINGAN, 35 Desa Wisata di Jawa Barat yang Raih Anugerah ADWI 2023
BACA JUGA:Bukan Orang Ketiga dan Hijrah, Ternyata Ini Alasan Desta Cerai dengan Natsha Rizki
Selanjutnya, terduga J meminta uang sebesar Rp20 ribu sebagai uang keamanan dan untuk membeli rokok.
Permintaan J ditolak pedagang kosmetik, karena merasa sudah mendapat izin berdagang dari Hj. Dayumi, yang merupakan pemenang lelang parkir di pasar tersebut.
Aksi J yang direkam dan viral di media sosial tersebut, akhirnya ramai dan menjadi viral.
Setelah videonya viral, Polsek Kapetakan dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung memburu terduga J.
BACA JUGA:Penerapan Face Recognition di Daop 3 Cirebon, Boarding Kini Cukup Pindai Wajah
BACA JUGA:Faktor Anak dan Virgoun, Alasan Inara Rusli Lepas Cadar, Wajah Cantiknya Kembali Terpampang Nyata
Kurang dari satu jam atau Kamis malam 18 Mei 2023, pukul 21.30 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap terduga J tersebut.
J oleh petugas, langsung diamankan ke Mapolsek Kapetakan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terduga pungli di Pasar Kapetakan, Kabupaten Cirebon tersebut, dibenarkan Kapolsek Kapetakan, AKP Didi Setyadi.