Ditahan Karena Diduga Terlibat Gunakan Akta Palsu, Notaris Heru Susanto Ajukan Praperadilan

Jumat 19-05-2023,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga ikut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu, Heru Susanto salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu SE Kemenhub

Bahkan, Heru Susanto juga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Perintahkan 700 PPPK Nakes yang Baru di Lantik untuk Langsung Bekerja

"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama SH MH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta SH MH dan Sunan Bendung SH kepada radarcirebon.com, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Perintahkan 700 PPPK Nakes yang Baru di Lantik untuk Langsung Bekerja

Atas penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris Heru Susanto, Ade Purnama SH MH menjelaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat 19 Mei 2023.

"Kami sudah mengajukan praperadilan ke PN Cirebon untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami."

BACA JUGA:Indra Sjafri Dapat Tugas Baru dari PSSI, Apakah Itu?

"Kemudian apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena menurut kami ada yang janggal."

"Klien kami, selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul," jelasnya.

BACA JUGA:Inilah Sikap Inara Rusli Saat Mengetahui Diselingkuhi Virgoun

Menurut Ade, pengajuan pra peradilan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum dalam menjalankan hak asasi manusia sekaligus kontrol untuk penegakan hukum itu sendiri.

"Penetapan tersangka klien kami oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota sangat keliru, Klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif."

BACA JUGA:Presiden FIFA Ungkapkan Rasa Penyesalannya atas Insiden Timnas U-22 Indonesia vs Thailand

Kategori :