JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas, Wewenag, Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo).
BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa di Majalengka Rusak Akibat Abrasi, Bupati Perintahkan Ini
Penunjukkan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.
Dalam keputusan itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pertimbangan penunjukkan itu.
BACA JUGA:Hanya Tinggal 7,3 Persen Penduduk Kuningan Belum Menjadi Peserta JKN-KIS
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5).
Melalui keputusan itu juga, Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
BACA JUGA:Suhaeli Muchyar Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya Suhaeli Muchyar ke polisi.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.
Sebelumnya, Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun. (jun)