Tidak hanya itu, sepanjang jalur KCJB juga sudah dialiri listrik atas dengan tegangan hingga 27,5 kV. Karenanya, terdapat sejumlah larangan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Kabel OCS memiliki panjang 384 kilometer di sepanjang jalur KCJB yang memiliki panjang 142,3 kilometer. Karenanya, demi keamanan masyarakat agar tidak mendekati jalur.
Misalnya, bermain layangan, memainkan balon. Kemudian dilarang untuk mendekat, atau masuk ke dalam perlintasan.
Rahadian mengingatkan, listrik saat ini sudah mulai diaktifkan dengan kekuatan untuk overhead catenary system KCJB yang mencapai 27,5 kv.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa di Majalengka Rusak Akibat Abrasi, Bupati Perintahkan Ini
"Test commissioning merupakan milestone penting untuk KCJB. Karena seluruh sarana prasarana akan dites penggunaannya sebelum benar-benar beroperasi," tandasnya, dilansir dari siaran pers KCIC.
KCIC juga sudah bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengamanan dan pencegahan keamanan terutama saat commissioning test dan saat kereta cepat beroperasi.
"Jangan melakukan pencurian atau perusakan kabel listrik, kabel kontak dan elemen lainnya, juga peralatan dan fasilitas KCJB karena membahayakan keselamatan perjalanan," tandasnya.
Ditambahkan Rahadian, rangkaian larangan tersebut tidak lepas dari keselamatan masyarakat itu sendiri, di samping untuk perjalanan kereta cepat.
BACA JUGA:Hanya Tinggal 7,3 Persen Penduduk Kuningan Belum Menjadi Peserta JKN-KIS
Mengingat kereta ini melaju dengan kecepatan tinggi, dan menggunakan sumber tenaga listrik.