"SHM dengan no 5047 yang sudah atas nama saya sendiri. Sewaktu dicek di BPN Kota Cirebon diketahui masih tercatat atas nama si penjual, yaitu Nurul Pamekaswari," katanya.
"Setelah itu saya melakukan penelusuran baru diketahui ditanggal 10 Oktober 2022 bahwa SHM atas nama Nurul masih berada d BSI dari tahun 2019," imbuh Suhadi.
BACA JUGA:POPULER: 'Cinta' Syekh Panji Gumilang, Menanti Sundari Soekotjo Hingga 21 Tahun
BACA JUGA:Seberapa Penting Analisis Ekonomi Politik untuk Trader Forex? Simak Penjelasannya di Sini
Suhadi semakin kaget, sebab menurut BPN dan Bank Syariah Indonesia (BSI), AJB dan sertifikat yang ada di tangannya adalah palsu.
Merasa kena tipu, Suhadi kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana.
"Kemudian, notaris Tidar ketika ditanya dirinya merasa tidak membuat sertifikat itu. Bahkan nama notaris Tidar dicatut dan tandatangan pun telah dipalsukan," jelas Suhadi.
Selain Suhadi, ternyata korban aksi penipuan dan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Nurul jumlahnya banyak.
Korban selanjutnya adalah Ristono warga Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kepada radarcirebon.com, Ristono mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
"Ya memang dia (terdakwa Nurul) banyak menyebarkan sertifikat palsu, bahkan saya pun menerima sertifikat palsu dari dia itu ada kurang lebih ada 6 terdiri sertifikat tanah dan bangunan," ungkapnya.
Menurut Dia, kasus tersebut merupakan sindikat kejahatan berdasi. "Menurut analisis saya kasus ini kejahatan berdasi dan pasti ada otak intelektualnya," tandas Ristono.
"Ini yang memang harus kita bongkar siapa otak intelektualnya. Kenapa saya bilang ini kejahatan berdasi, karena memang dia (terdakwa Nurul) ini sudah sangat cerdas untuk mengkondisikan orang-orangnya dan para korbannya. Dia gunakan bermacam tipu daya agar para korbannya termasuk saya percaya sama dia," imbuhnya.
Menurut Ristono, terdakwa Nurul kerap melakukan adu domba antar korban.
"Jadi, Nurul tuh ya sering mengadu domba dengan korban-korbannya. Dia bilang uangnya pak Suhadi ada di saya, terus dia bilang uang saya ada di Pak Suhadi, ya gitulah cara dia padahal kami berdua nggak pernah nerima uangnya," katanya.
Ristono maupun Suhadi berharap terdakwa Nurul dapat mengembalikan uang mereka.
BACA JUGA:LIHAT! Penampakan Kapal Jumbo Syekh Panji Gumilang, Panjangnya 58 Meter, Mau Buat Kapal Nabi Nuh?