e. Memiliki KTP dan paspor yang masih berlaku.
f. Tidak dalam masa haid atau nifas bagi calon jamaah wanita.
g. Memiliki surat izin dari keluarga, apabila calon jamaah wanita berusia di bawah 45 tahun.
h. Mampu secara finansial untuk membiayai perjalanan haji.
BACA JUGA:KAYA RAYA! Deposito Jumbo Syekh Panji Gumilang, Perputaran Uang Al Zaytun Rp 595,2 M Per Tahun
2. Pendaftaran Awal
a. Kunjungi kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah tempat tinggal Anda.
b. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, paspor, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.
c. Isi formulir pendaftaran haji dengan lengkap dan benar.
d. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diminta ke petugas yang bertugas di kantor Kemenag.
e. Anda akan menerima bukti pendaftaran haji sebagai tanda bahwa pendaftaran awal Anda telah diterima.
BACA JUGA:Selamat! Pemprov Jabar Raih Penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Proaktif
3. Penyusunan Kelompok Haji
a. Setelah pendaftaran awal, Kemenag akan melakukan proses penyusunan kelompok haji berdasarkan kriteria tertentu, seperti usia, jenis kelamin, dan kebutuhan khusus.
b. Calon jamaah haji akan diinformasikan mengenai nomor kelompok dan tahun keberangkatan haji melalui pengumuman resmi dari Kemenag.
c. Anda juga dapat memeriksa informasi tersebut melalui situs resmi Kemenag atau langsung menghubungi kantor Kemenag setempat.