Adapun untuk melukai istrinya itu, Muksin mengaku hanya menggunakan tangannya.
BACA JUGA:WADUH! Syekh Panji Gumilang Sebut Ada yang Ingin Rebut Al Zaytun: Membuat Fatwa Macam-macam
"Waktu kejadian itu, seingatku pakai tangan dipaksa-paksa," jelasnya.
Kini, Muksin menyesali perbuatannya yang sudah melukai istrinya itu. Dari informasi, sang istrinya mengalami luka selebar 10 cm.
"Menyesal lah sekarang," sesal Muksin.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), pada 26 April 2023 lalu.*