Pengemudi Indonesia Harus Memiliki Organisasi Profesi

Senin 29-05-2023,13:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Profesi pengemudi Indonesia ke depan harus memiliki organisasi profesi. Yang mengarah ke Kompetensi Pengemudi.  Alasannya, profesi yang tidak dibarengi edukasi akan menjadi liar dan tidak terarah.

Termasuk edukasi profesi, tatkala tak dibarengi dengan wadah organisasi. Berakibat pendidikan yang diselenggarakan tidak berpengaruh besar dan efektif.

Khususnya dalam peningkatan SDM pengemudi maupun pembentukan karakter pengemudi. Serta tidak adanya, control dalam pelaksanaan tugasnya sebagai profesi pengemudi yang kompeten.  

Demikian disampaikan, Ketua Umum Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI), Eddy Suzendi Ama PKB SH, kepada Radar, Minggu (28/5).

BACA JUGA:Nuroji Anggap DPC PKB Kapitalis

BACA JUGA:Perjalanan Makin Menantang, 32 Bhiksu Thudong Naik Turun Bukit hingga Sebrangi Sungai di Semarang

Menurutnya, program Korlantas Polri ada yang dinamakan  trafic atittude record, dan de merit point sistem, dimana prilaku pengemudi tercatat dan terecord berapa kali pelanggaran dan berapa point yang didapat.

Semakin banyak point, semakin buruk atittudenya, berati semakin banyak pelanggaran yang dilakukan. "Nah program de merit point sistem ini tinggal dipadukan dengan kode etik profesi yang ada di organisasi Profesi," ujar Eddy, kepada Radar, Minggu (28/5).  

Eddy mencontohkan, coba lihat profesi nahkoda yang tertuang didalam KUHD, dalam perjanjian kerja dengan pemilik kapal (pengusaha, red), begitu besar tanggungjawab seorang Nahkoda didalam membawa Armada kapalnya. Ini sangat penting kaitanya jika terjadi masalah dengan pelayaran.

"Pertama, untuk tanggungjawab Nahkoda dalam membawa kapal, baik keselamatan muatan barang (cargo) maupun penumpang  orang termasuk keselamatan kapalnya, kemudian, Nahkoda harus kompeten dengan bukti Ijazah pendidikan dan latihan serta sertifikat hasil uji kompetensi," ucapnya.

BACA JUGA:Kemenag Indramayu ke Al Zaytun Diajak Nyanyi Syekh Panji Gumilang, Auto Kagum

BACA JUGA:Daftar 15 SMA Negeri Terbaik di Jawa Barat Ada dari Kota Cirebon, Referensi untuk PPDB 2023

Terakhir, Nahkoda wajib melaksanakan kode etik profesi diatas kapal. Ini perlu di adop oleh Profesi pengemudi kaitan dengan keselamatan sehingga tidak timbul saling menyalahkan, ujung-ujungnya pengemudi yang disalahkan pasal 310.

Padahal, aturan dan ketentuan yang ada belum kearah sana untuk Road Safety. Saat ini pihaknya sedang menuju pembenahan di sektor SDM pengemudi. Tentunya HPPI sudah seharusnya ikut terlibat didalam menyusun database pengemudi yang belum dan sudah kompeten.

Yaitu, seleksi melalui pendidikan dan latihan dan uji kompetensi agar berhasil dan efektif didalam meningkatkan profesionalisme para pengemudi di Indonesia melalui Trafic atittude record dan de merit point sistem, dipadu dengan Kode etik Profesi yang ada di Organisasi profesi Pengemudi, tentunya akan saling menunjang," ungkapnya.

Dan dalam pelanggaran kode etik profesi harus seiring dengan kepemilikan SIM, jadi ketika dilakukan pencabutan kompetensi, secara otomatis SIM nya pun ikut gugur dengan sendirinya.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Program Rahasia Mahad Al Zaytun, Pantas Saja Bisa Begini, Apa Itu? Oh Ternyata...

BACA JUGA:WADUH! Syekh Panji Gumilang Minta Kolom Agama di KTP Dihapus: Sudahlah Jangan Dicantumkan Agama

2

Ia menambahkan, pengemudi adalah aset bangsa, tanpa pengemudi roda perekonomian Indonesia tidak akan jalan. Oleh karena itu jadikanlah pengemudi Indonesia sebagai manusia-manusia yang memiliki jiwa Profesional. Bertanggungjawab dan peduli terhadap keselamatan nyawa manusia baik keselamatan dirinya maupun orang lain, melalui pendidikan dan latihan serta uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BNSP. (sam)

Kategori :