CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kuasa hukum salah satu arisan online di Cirebon yang kini perkaranya sedang dalam persidangan gugatan perdata, meluruskan informasi terkait dengan masalah tersebut.
Kuasa hukum yang ditunjuk bandar arisan dari Kresna Law Office, Dr.(H.C) RD. Reza Pramadia SE.,SH.,MH.,CTA, Moch Johan Faturrohman SH, Imam Nugraha SH. mengungkapkan, saat ini sudah dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada salah seorang yang dilaporkan.
“Memang di situ tentang arisan. Tapi bukan pidana,” kata R Reza, kepada radarcirebon.com, dalam keterangan yang diterima redaksi.
Dijelaskan dia, arisan online tersebut sebenarnya sudah berjalan selama 5 tahun dan selama ini lancar. Sampai bulan kemarin, semua member juga sebenarnya hampir semua sudah dapat pembayaran.
BACA JUGA:Bukan Kuningan Saja, Bahkan Amerika Terancam GAGAL BAYAR, Kas Negara Habis Awal Juni
“Yang kita gugat itu, karena mengajak member lain untuk tidak membayar. Sehingga arisan tersebut berantakan. Kita melakukan gugatan perdata untuk meluruskan semua ini,” kata Reza.
Pihaknya juga meminta para member arisan tersebut untuk bertemu dengan dirinya selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Tujuannya, agar tidak timbul kesalahpahaman dan dapat dicari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Baik secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum.
“Biar nggak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan dan member arisan lain, sudah diarahkan bertemu kuasa hukum. Nanti akan diberikan penjelasan. Tapi kenyataannya belum ada yang datang. Alangkah bijaksananya, datang, ketemu secara kekeluargaan,” katanya.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Mahad Al Zaytun Pakai Teknologi Israel, Syekh Panji Gumilang Berbuat Ini, Pantas Saja…
Bila persoalan tersebut juga hendak diselesaikan secara hukum, pihaknya juga berharap dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau mau secara hukum ya kita selesaikan dengan baik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Reza.
Dijelaskan dia, gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang sudah masuk dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri, Kota Cirebon, adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan dugaan yang kata mereka itu penipuan dan segala macam.
Karena perbuatan satu orang itu, dirasa telah sangat merugikan. Akhirnya nama baik owner arisan tersebut dicemarkan ke mana-mana. Bahkan dikirim karangan bunga.
BACA JUGA:Nuroji Anggap DPC PKB Kapitalis