Yudha: RUPSLB PT. KBL Batal Demi Hukum

Kamis 01-06-2023,14:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penasehat hukum Luky Hermawan, Yudha Herlangga menyambut baik putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumber. Putusan tersebut terkait gugatan kliennya terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kreasi Bangun Langgeng (KLB), 4 Juli 2022 sebagaimana termuat dalam akta No 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi SH.

Ia mengaku, bersyukur lantaran majelis hakim PN Sumber telah memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap RUPSLB PT KBL dengan Tergugat satu PT. KBL, Tergugat dua Santi Sari (Komisaris), Tergugat tiga Juli Berliana Posman (Pemegang Saham) dan Turut Tergugat Dedy Suardi (Notaris), 29 September 2022 dengan seadil  adilnya.

"Alhamdulillah, selaku penasehat hukum, saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan gugatan PMH terhadap hasil RUPSLB PT KLB dengan seadil  adilnya," ujar Yudha, Selasa (30/5).

Yudha menjelaskan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon sudah tepat dalam putusannya yang membatalkan  RUPSLB PT KBL terkait pergantian direksi. Awalnya adalah Luky Hermawan menjadi Brady Noor Salim.

BACA JUGA:Pesan Walikota Cirebon saat Peringatan Hari Lahir Pancasila: Menjaga Komitmen Ideologi Negara

BACA JUGA:Selalu Ajak Bicara Hewan dan Tumbuhan, Ada Apa dengan Syekh Panji Gumilang?

Sementara Brady Noor Salim masih tersangkut kasus dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan di Polres Sumber dengan nomor LP/B/233/III/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.

“Artinya, penyelenggaraan RUPSLB  PT KBL, 4 Juli 2022 tidak sah atau melanggar secara hukum serta tidak sesuai dengan ketentuan menurut anggaran dasar PT KBL dan UUPT, jelasnya.

Seharusnya, kata Yudha, ketika akan menyelenggarakan RUPSLB para pihak yang mempunyai kewenangan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT. KBL, tidak berdasarkan  kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Pada prinsipnya, RUPSLB harus patuh pada tata cara yang diatur dalam undang-undang dan harus memperhatikan hak-hak direksi yang akan diganti. tentunya putusan ini jadi preseden bagi perusahaan agar dalam melaksanakan usahanya harus berada pada koridor hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Indonesia Raya 3 Stanza Kembali Berkumandang di Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mahad Al Zaytun

BACA JUGA:Kapolri: Saya Sikat Siapapun Yang Terlibat Perdagangan Orang!

Dalam sidang akhir, ungkap Yudha, sidang putusan 25 Mei 2023 putusannya adalah, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kemudian mnyatakan tindakan para tergugat dalam penyelenggaran dan hasil keputusan RUPSLB PT KBL, 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta no 4 tertanggal 4 juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi SH Notaris di kota Cirebon,  yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ketiga, menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langgeng, 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi SH Notaris di Kota Cirebon,

yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH. 01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

Keempat, menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah  Rp396.792.000. berikutnya, menghukum turut tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini, terakhir menghukum para tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2.960.000. (sam/rls)

BACA JUGA:Curi Besi Bekas Rel Kereta Api, Polisi Tangkap Dua Oknum Karyawan PT KAI

BACA JUGA:Kesaksian Alumni Mahad Al Zaytun Soal NII Hingga 'Kapal Selam' Maha Besar di Bawahnya

Kategori :

Terkait