"Ketahuan kalau korban ditipu Maret 2023, ternyata sertifikat tersebut sudah diganti nama atas nama AJ warga Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon," kata Darmaji.
Hebatnya, korban baru tahu namanya itu sudah berganti nama menjadi orang lain, setelah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 24 Maret 2023.
Darmaji menegaskan, kliennya tidak mengetahui proses adanya ganti nama tersebut.
BACA JUGA:Bertemu di Qatar, Kapten Persib U-17 Bertanya ke Prabowo Subianto, Begini Jawabannya
Malahan ada informasi yang beredar kalau sertifikat tanah tersebut telah digadaikan ke bank.
"Ada info sertifikat tanah itu diagunkan ke bank. Belum kita cek," tandasnya.
Sementara itu, Hj Ami yang menjadi korban tipu gelap itu membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dirinya merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
Dirinya berharap, dua sertifikat yang luasnya kurang lebih 3.000 m2 yang sudah dibalik nama itu, segera dikembalikan dengan nama kembali seperti semula.*