JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS cair hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Pencairan gaji 13 PNS sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gaji ke-13 ini salah satu dana penting bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Momennya juga tepat. Jelang lulus-lulusan, menuju PPDB 2023, dengan demikian dapat membantu belanja pendidikan bagi putra-putri PNS.
Dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa besaran gaji 13 PNS tahun ini akan sama dengan pembayaran THR 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," demikian katanya.
Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, bahwa komponen gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat itu berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
BACA JUGA:Mulai Dijual, Link Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Ada di Sini, Cek Syarat dan Cara Belinya
Ada lagi 50 persen tunjangan kinerja.
"Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin)," jelasnya.
Nah, berapa besarannya?
Untuk tunjangan suami/istri nilainya adalah 10 persen dari gaji pokok. Adapun tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan makan besarannya disesuaikan. Dasarnya adalah golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1.
Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.