BACA JUGA:Bagas/Fikri Bongkar Biang Kerok Kegagalan di Final Thailand Open 2023, Kalah dari China
Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan.
Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.
Tidak hanya untuk para PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.
Ani begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah.
"Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang," tandasnya. (fajar)