CIREBON, RADARCIREBON.COM – Harry Ariston Gultom mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual oleh ayah dan anak di Cirebon.
Kronologi versi kliennya itu diklaim oleh Harry sebagai yang sebenarnya.
Harry adalah kuasa hukum AY (43) dan YK (23), ayah dan anak tersangka kekerasan seksual di Kota Cirebon.
Menurut dia, kedua kliennya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Harry mengatakan, kedua kliennya dan korban berhubungan atas dasar suka sama suka.
Tidak hanya itu, Harry menyebut bahwa korban inisial CM yang baru berusia 18 tahun sering bersikap genit dan menggoda tersangka.
“Bahwa perilaku kesehari-harian CM di rumah tersebut (rumah keluarga YK) sering menggoda AY (Ayah YK),” demikian dikatakan Harry dalam keterangan tertulisnya.
Harry tak menampik bahwa kliennya AY pernah berhubungan layaknya suami istri dengan CM. Tapi, menurutnya, bukan berdasarkan paksaan.
BACA JUGA:Pengacara Harry Gultom Bantah Ayah dan Anak di Cirebon Rudapaksa Karyawan Toko: 'Suka Sama Suka'
Harry mengatakan, CM sendiri yang menawarkan dirinya kepada AY yang tidak lain adalah ayah dari YK, tunangan CM sendiri.
Momen ini terasa janggal. Tapi menurut Harry, memang itu lah yang terjadi.
Dia menjelaskan kronologinya. Bahwa, hal itu bermula ketika CM menanyakan kepada YK apakah dirinya boleh berhubungan dengan sang ayah, AY.
AY yang mendengar pertanyaan itu kemudian bertanya balik kepada CM.
“SIN emang boleh ta?” tanya AY seperti tertulis dalam pernyataan resmi sang pengacara.
“Boleh asal Dibayar,” jawab CM. Setelah itu, menurut Harry, YK keluar dari kamar.
Hubungan CM dan YK