Mediasi Gugatan PAW Masih Buntu

Kamis 16-01-2014,07:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata dari dua orang anggota DPRD Majalengka Fraksi PDIP, memasuki babak mediasi, Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Sidang dengan penggugat Oman Suherman dan Neneng Een Komariah, dan tergugat DPC PDIP Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. Sidang yang dipimpin hakim ketua Novrida Diansari dan majelis hakim anggota Sunardi, dan Novie Ermawati tersebut, hanya menghadirkan pengacara penggugat yang didelegasikan pada M Alwan Husein, serta pihak penggugat yang diwakili pengacara Dudi Ruchendi, Wakil Sekretaris DPC PDIP Dudi Kuswandi, dan Bendahara DPC PDIP Memet. Sayang, proses mediasi tertutup yang berlangsung sekitar satu jam ini masih buntu. Kedua belah pihak yang dipandu oleh hakim mediator dari PN Majalengka, masih belum menemukan kata sepakat untuk mengakhiri konflik di internal Partai yang berkelanjutan tersebut. Kuasa hukum tergugat Dudi Ruchendi menyebutkan, dalam proses mediasi kali ini, pihaknya belum berbicara banyak terkait upaya apa yang ditawarkan kepada penggugat untuk mengakhiri perkara gugatan tersebut. “Belum masuk ke materi mediasi yang prinsipal. Kita masih berkomunikasi biasa saja, untuk mengarah ke materi prinsipal kan perlu pendekatan dulu, tidak mesti disampaikan langsung begitu,” kata Dudi. Terpisah, kuasa hukum penggugat M Alwan Husein menyebutkan sebaliknya. Dia menuturkan jika pengacara tergugat justru menawarkan langsung agar pihaknya segera mencabut gugatan yang telah diproses di PN Majalengka, serta menawarkan apa kompensasi yang bisa diberikan tergugat untuk mengakhiri konflik ini. Meski belum menyebutkan kompensasi secara langsung, Alwan mengaku jika pihaknya menolak tawaran tersebut, lantaran masih menghargai proses yang tengah dijalankan oleh PN Majalengka dalam memediasi perkara perdata tersebut. Serta mesti berkonsultasi terlebih dahulu dengan klien yang ditanganinya. “Mereka meminta kami untuk mencabut gugata, tapi saya menolak. Karena belum ada pembicaraan dengan klien principal saya. Disamping itu, kita juga harus menghormati tahapan hukum acara perdata yang tengah dijalankan oleh PN Majalengka, dengan memediasi perkara ini sampai 40 hari kedepan,” jelasnya. Dengan demikian, maka agenda lanjutan sidang mediasi perkara gugatan dua anggota Fraksi PDIP Majalengka yang terancam PAW ini, bakal ditunda dalam kurun waktu tujuh hari kedepan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang sama, pada 22 januari 2014 mendatang. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait