Dua Bulan Buron, 4 Pelaku Pengeroyokan Takluk

Sabtu 10-06-2023,14:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Kecamatan Astanajapura.

Setelah dua bulan dalam pelarian, para pelaku akhirnya berhasil ditaklukkan di wilayah Bogor. Keempat pelaku yang diamankan berinisial D, N, C, dan B.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan, proses penangkapan tersebut setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, identitas keempat tersangka dapat terungkap. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku telah meninggalkan Cirebon.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh Katarak, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!

BACA JUGA:TEGAS! Ini Jawaban Syekh Panji Gumilang yang Dituduh Mahad Al Zaytun Terindikasi Negara Islam Indonesia

“Para tersangka sering berpindah-pindah tempat. Namun, kemarin kita berhasil menangkap mereka di wilayah Bogor. Ada empat pelaku yang berhasil kita amankan di sana,” ujar Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Cirebon, Jumat pagi (9/6).

2

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, masing-masing pelaku memiliki peran dalam tindakan tersebut. Ada yang menggunakan bambu dan gitar untuk melakukan pemukulan hingga merusak. Ada pelaku yang melakukan pembacokan, dan ada juga yang melakukan penusukan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang menjadi sasaran tindakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia.
“Alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan telah kita amankan sebagai barang bukti, seperti bambu, gitar, dan senjata tajam. Keempat pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, motif di balik pengeroyokan tersebut terungkap.
Kepada penyidik, pelaku mengaku, awalanya terjadi perselisihan antara kelompok pelaku dan kelompok korban.
Kelompok korban kemudian mendatangi kelompok pelaku, dan terjadilah cekcok yang berujung pada tawuran.

BACA JUGA:Hasil Survei LSI: Jawa Barat Provinsi yang Toleran dan Anti Kekerasan

BACA JUGA:Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Nih Komposisi dan Tugasnya

Namun sayangnya, ketika kelompok korban mencoba melarikan diri, salah seorang korban malah tertinggal. “Korban meninggal dunia karena ia tertinggal oleh kelompoknya sendiri. Sehingga, tersangka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Cirebon.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur soal tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku, N mengaku dan menyesali perbuatannya. Menurutnya tindakan penganiayaan tersebut dilakukannya secara spontan terbawa suasana. “Saya yang menggunakan kayu untuk memukul, saya sangat menyesal,” ungkapnya. (cep)

Kategori :