Bekerja di Jepang? Menaker Ida: Manfaatkan Skema Pekerja Berketrampilan Khusus

Sabtu 10-06-2023,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bekerja di luar negeri sangat didambakan semua orang lebih-lebih dengan gaji yang baik dan tempat sesuai dengan bidang yang kita miliki.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak masyarakat untuk bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-t-p) untuk bekerja sebagai specified skill workers (SSW) atau pekerja berketerampilan khusus.

Mengingat dua negara telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

Melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, 8 Juni 2023,“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” katanya.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Bantah Tolak Laporan Kasus Dugaan Penghinaan Gambar Ir Soekarno

BACA JUGA:Kyungdong University Undang Mahasiswa UMC Kuliah di Korea Selatan

Menaker Ida menyampaikan Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang dapat segera terimplementasi.

Soal biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI. “Dalam sosialisasi ini, kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” terang Menaker Ida.

Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang.

"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," jelasnya, mengutip dari jpnn.com.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh Katarak, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!

BACA JUGA:Saat Kunker, Bupati Nina Dirias Pakaian Adat Perkampungan Nagari Sijunjun

Menaker Ida mengatakan proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Sementara itu, JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di negara tersebut.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menambahkan pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari pemberi kerja Jepang atau Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang dapat meningkat.

"Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing," tegas Menaker Ida Fauziyah. Selain itu, lanjut dia, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill.(jpnn)

BACA JUGA:TEGAS! Ini Jawaban Syekh Panji Gumilang yang Dituduh Mahad Al Zaytun Terindikasi Negara Islam Indonesia

BACA JUGA:Hasil Survei LSI: Jawa Barat Provinsi yang Toleran dan Anti Kekerasan

Kategori :