Seperti diketahui, ada 15 orang yang melaporkan IBAS ke Polres Cirebon Kota. Karenanya, di tahap konseling awal, kepolisian meminga agar laporan itu dikuasakan lebih dahulu kepada 1 orang.
"Kami mengarahkan untuk membuat surat kuasa terlebih dahulu dari 15 orang kepada 1 orang. Setelah itu dapt kembali lagi, apabila sudah dilengkapi. Jadi bukan menolak pelaporan dari pelapor," kata Kasar Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.