CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tujuh orang sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi asal Makassar ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ketujuh orang tersebut berinisial AK, MUS, R, M, L, A dan SS. Dan mereka masih hubungan keluarga. Bahkan, tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus sama.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1444 H pada Rabu 28 Juni 2023, Cuti Bersama Minta Ditambah
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dan Kanit Timsus Satreskrim Iptu Shindy Al Afghany menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB.
"Jadi, pelaku ini sudah berniat mencari target korbannya Kota Cirebon sejak mereka berangkat dari Makasar.”
BACA JUGA:Selalu Diterpa Isu Miring, Orang Tua dan Santri Tetap Kepincut dengan Pondok Pesantren Al Zaytun
“Dan korbannya merupakan pasangan suami istri yang sedang joging di komplek ruko salah satu hotel kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin 12 Juni 2023.
Dalam melancarkan aksinya, menurut AKBP Ariek, para pelaku sudah memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai eksekutor, sebagai pengatur strategi, lalu ada yang jadi sopir, ada yang mengaku sebagai pejabat, ada yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darusallam, ada yang berperan menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA:Momen Shin Tae-yong 'Jadi' Orang Jawa, Terima Kasih!
AKBP Ariek menyebutkan, para tersangka berhasil menggasak dan menguras uang tunai milik korban dari tiga ATM sebanyak Rp88 juta.
"Barang bukti berhasil dari para tersangka berupa puluhan kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil minibus yang mereka pakai untuk melakukan aksi," sebutnya.
BACA JUGA:Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Salah Satunya Boleh Lepas Masker
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Mereka kami tangkap di Kota Bandung saat sedang mencari target korban baru. Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang nangkap dipimpin langsung oleh Iptu Shindy Al Afghany," ucapnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Terbang ke Jerman, Akan Ada Gebrakan Baru Lagi di PSSI dan Liga Indonesia
Sementara itu, tersangka MUS mengaku melakukan aksi tersebut untuk membayar hutang sebesar ratusan juta.
"Kami ini masih satu keluarga. Kami melakukan aksi untuk membayar hutang sebesar Rp100 juta lebih. Karena kami punya hutang bisnis tambang," akunya.
BACA JUGA:Masih Penasaran Sumber Dana Al Zaytun, Bantuan Asing, Arab Saudi, Israel atau Malaysia?
Masih kata tersangka MUS, mereka telah melakukan aksinya di sejumlah kota di Indonesia.
"Di sini (Kota Cirebon) kami baru melakukannya kali ini. Nanti uang hasil aksi kami ini akan dibagi-bagi rata untuk buat hutang," katanya. (rdh)