JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Benar atau tidak, beredar kabar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membantahnya. Dia menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini masih proses lidik," kata Asep.
Asep pun meminta media bersabar. Karena memang belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus Limpo
Di jagat media maya dihebohkan dengan sebuah sumber yang menyebutkan lembaga anti korupsi itu melakukan ekspose kasus korupsi. Kasus itu melibatkan seorang menteri aktif.
Hasil ekspose tersebut, kata sumber tadi, ada menteri aktif menjadi tersangka. Walau sudah ada tersangka, namun surat perintah penyidikan belum diterbitkan.
Dugaan bahwa KPK bakal menjadikan tersangka salah satu menteri Kabinet Jokowi, juga dibongkar oleh Denny Indrayana.
Pakar dan guru besar hukum tata negara itu dalam akun Twitternya menyebut ada salah satu menteri aktif yang bakal menjadi tersangka.
Mantan wakil Menkumhan era SBY ini menulis di akunnya dengan judul “KPK Memukul KPP”. Belum jelas apa yang dimaksud KPP.
BACA JUGA:Kuwu Mekarjaya Ditanya Soal Mahad Al Zaytun: Angel Wis Angel
“Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK,” tulis Denny.
Menurutnya yang menjadi target tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. “Seorang Menteri dengan inisial S*L,” sebut Denny.
Tujuannya kata dia, sangat jelas. Mengganggu koalisi KPP dan menjegal pencapresan Anies Baswedan. Padahal, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam kaolisi.
“Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan: Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan,” ungkap dosen dan pengacara ini.
BACA JUGA:PWNU Jabar Bahtsul Masail Bahas Mahad Al Zaytun, Cara Salat sampai Salam 'Yahudi' Dibahas
Menurut hemat dia, hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja.
Di informasi lain, ungkapnya lagi, pimpinan KPK pernah datang ke seorang menteri senior. KPK menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol.
Ada empat dugaan kasus korupsi, kata dia, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah.
“Sang menteri senior mengatakan: jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum,” ungkap dia lagi.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Begini Modus yang Digunakan Pelaku
Menurut Denny, sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK.
“Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” tandasnya.
Dia pun menutup cuitannya dengan menukil Hadist Nabi. “Rasulullah SAW pernah bersabda, yang intinya: suatu bangsa akan hancur jika hukum ditegakkan dengan pilah-pilih,” pungkasnya. (*)