Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB, DPMPTSP: Gratis !

Kamis 15-06-2023,18:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki para pelaku usaha.  Pembuatannya dipermudah pemerintah. Proses mengurus perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). Pembuatannya bisa diakses melalui smartphone.  

Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon siap memberi pendampingan, bagi  mereka yang mengalami kendala.

"Artinya, masyarakat yang masih belum nyaman dengan digital. Bisa datang langsung ke pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. Kami siap memberi pendampingan," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST, kepada Radar, kemarin.

Dede menyadari pelaku usaha untuk membuat NIB masih rendah lantaran adanya stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama. Padahal, pemerintah sudah memudahkan proses perizinan.

BACA JUGA:Salam Syekh Panji Gumilang Havenu Shalom Aleichem Dibahas di Bahtsul Masail PWNU Jabar, Disimpulkan Haram

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

"Sedikit masyarakat yang mengetahui itu. Apalagi, pembuatan NIB ini gratis," terangnya. Menurutnya, setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Ini penting.

Selain itu, banyak manfaat yang didapat, seperti, memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan. Dan kemudahan dalam pemasaran.

Dede kembali menegaskan, pembuatan NIB bagi pelaku UMKM ini gratis. Dan pembuatan NIB ini untuk satu pelaku usaha. "Tidak dipungut biaya. Karena prosesnya melalui online. Terkoneksi langsung dengan kementrian. Artinya, yang mengeluarkan NIB itu adalah kementrian atau pemerintah pusat. Bukan kami (DPMPTSP, red)," terang Dede.

Dede menjelaskan, pembuatan NIB para pelaku usaha ini secara otomatis dapat mempengaruhi potensi investasi di Kabupaten Cirebon. Untuk pembuatan NIB ini bisa diakses melalui website www.oss.go.id.

BACA JUGA:PERTAHANAN Al Zaytun Sungguh Kokoh, 2.000 Mobil Datang dari Berbagai Daerah Sambut yang Demo

BACA JUGA:Habis Demo Al Zaytun, Sekelompok Remaja Diamankan Polres Indramayu, Digeledah Eh Bawa Batu

"Aturan pembuatan NIB ini berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," ungkapnya.

Dede menegaskan NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.

“Karena di NIB datanya tercatat jelas mulai dari dimana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS," jelasnya. Dan perlu diketahui, masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya. (sam)

BACA JUGA:Satu Windu J Trust Bank Merajut dan Mewujudkan Impian Bersama Nasabah dan Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 Masuk Daftar Bank Komersial Terbaik di Forbes

Kategori :