Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Mahad Al Zaytun Menyimpang, Memondokan Anak Haram

Jumat 16-06-2023,13:01 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Yuda Sanjaya

Bertentangan dengan hadits shahib yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Berkenaan dengan perempuan dan non muslim di antara jamaah salat juga dinyatakan bahwa tidak menyandarkan kepada argumen fiqh terhadap ahli yang kredibel.

Juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan.

Mengenai hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

BACA JUGA:KECELE, Al Zaytun Siapkan 10 Ribu Orang, Pendemo yang Datang 200 Orang

Lagu tersebut juga mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh mengucapkan salam kepada non muslim.

Bahtsul masal juga membahas mengenai pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun. Karena itu, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut yakni, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan.

Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.

Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.

BACA JUGA:Cegah Tawuran! Kapolsek Sukahaji Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Remaja Berstatus Pelajar

Terakhir mengenai hukum memondokan anak di Al Zaytun juga dinyatakan haram hukumnya, karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk. Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.

Oleh karena itu, Bahtsul Masail PWNU Jabar menyepakati untuk memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Mahad Al Zaytun yakni:

 Kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Wanita Seksi Rambut Pirang Ikut Nonton Demo Al Zaytun, Siapakah Mereka? Oh Ternyata...

Demikian hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar terkait dengan polemik Mahad Al Zaytun Indamayu.

Kategori :