Sikapi Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Pilih Jalan Ini

Sabtu 17-06-2023,03:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menanggapi beberapa kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Pemerintah Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan untuk menyikapi hal tersebut.

BACA JUGA:Partai Golkar Targetkan Jawa Barat Jadi Lumbung Pemengan di Pemilu 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri Kunjungan Kerja Menko Perekonomian RI acara Dialog Town Hall Menko dengan Alumnus Prakerja di salah satu cafe Jl Talang, Kota Cirebon, Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA:Suhaili Muchyar Laporkan Balik PT Cirebon Transportasi Atas Dugaan Penggelapan

"Soal itu (Al Zaytun) kita masih menunggu rekomendasi dari MUI, Karena ini ranah agama bukan ranah kewenangan Pemda, tapi kewenangan Kemenag dan MUI. Hal ini sedang dirapatkan MUI dua hari ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Kamera 1 Miliar di Laga Indonesia vs Palestina, Bagaimana Lawan Argentina?

Ketika ditanya apakah dirinya akan turun langsung ke Al Zaytun, Ridwan Kamil menyebutkan, dirinya masih menunggu hasil rekom dari MUI.

"Nanti kita liat rekomnya seperti apa. Saya masih tunggu rekom MUI   dulu, karena tidak serta merta selalu ke teknis, kita tunggu dulu," sebutnya.

BACA JUGA:Bertemu dengan Alumni Kartu Prakerja di Cirebon, Ridwan Kamil Klaim Pengangguran di Jawa Barat Menurun

Gubernur Jawa Barat mengimbau masyarakat untu tetap fokus pada Majelis Ulama Indonesia saja.

"Fokus saja pada Majelis Ulama Indonesia saja sebagai rujukan terhadap fiqih-fiqih, perilaku dalam beribadah dan ritual.”

BACA JUGA:Viral! Panji Gumilang Marah-marah ke Pria Berkaos Hitam: Jangan Macam-macam, Mana Surat Tugasmu?

“Jadi saya kira patokan di situ. Karena MUI adalah kumpulan dari semua ormas-ormas Islam Ahlussunnah wal jama'ah yang terdaftar dan teruji dalam menjaga keseimbangan kehidupan agama khususnya Islam," pungkasnya. (rdh)

 

Kategori :