"Anaknya klien kami saat ini masih depresi," kata Eka.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Eka akan meminta perlindungan saksi bagi kliennya.
"Langkah kami selanjutnya adalah, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, kami akan berkoordinasi dengan LPSK," katanya.
"Perlu diketahui, klien kami sudah mendapat ancaman intimidasi dan teror dari orang tidak dikenal sehingga klien kami dibuat tidak nyaman," imbuh Eka.
Meski demikian, Eka Surya Atmaja mengapresiasi kinerja polisi yang telah menyelidiki kasusnya. Kini, oknum polisi inisial SW dan seorang PNS di Mabes Polri inisial NR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Mulyono Kembali Pimpin Ikatan Motor Indonesia Kabupaten Cirebon, Muncul Figur Baru
BACA JUGA:UAS ke Mahad Al Zaytun Dialog dengan Syekh Panji Gumilang untuk Tabayun? Takut Ditinggal Nitizen