Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menyampaikan, proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu. Sebab, langsung antar pemerintah yakni, Kemendagri.
"Kira hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami. Karena langsung dengan Kemendagri," tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Imron sendiri mengikuti kontestasi gelaran Pilkada ditahun 2018 lalu sebagai wakil.
Kemudian, Sunjaya Purwadisastra harus mundur karena tersangkut persoalan hukum, alhasil Imron naik posisinya menjadi Bupati Cirebon.