JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi berlangsung pada Rabu 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
BACA JUGA:Kawal Demo Al Zaytun, Polres Indramayu Kembali Turunkan 1.200 Personil, Bakal Ada Penutupan Arus
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023.”
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden melalui siaran persnya, Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Bang Jago Pelaku Pemukulan di Gronggong Ditangkap Polresta Cirebon, 2 Temannya Masih Buron
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
BACA JUGA:Setelah Argentina, Erick Thohir Bidik Brasil dan Portugal untuk Lawan Timnas Indonesia
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” jelas Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Bingung, Minta Pimpinan Mahad Berikan Klarifikasi
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)