CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26).
Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Cirebon Gelar Akhirussanah
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Anton SH SIK MH mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 10 Juni 2023 kira-kira pukul 16.00 WIB.
"Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban.”
“Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah," kata Kompol Anton.
BACA JUGA:CATAT NIH! Wali Santri Bocorkan Cara Menembus Masuk Pondok Pesantren Al Zaytun
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.
Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.
BACA JUGA:Wagub Uu Tinjau Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 1 Indramayu, Nih Hasilnya…
Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun.
Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.
Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat.
Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.
"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.”
Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya," ujar Kompol Anton.
BACA JUGA:LIHAT! Massa Pendukung Al Zaytun Mulai Berdatangan, Mobil-mobil Masuk ke Area Ponpes
Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. (*)