KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sebagai daerah yang mempunyai potensi banyak mata air, Kabupaten Kuningan ingin menggenjotnya sebagai salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sumber air yang selama ini dimanfaatkan untuk menggenjot PAD pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, yang berlokasi di Kecamatan Pasawahan. BACA JUGA:Syekh Al Zaytun Panji Gumilang Sulit Ditemui, Siapa yang Bilang? Dia Ini Sesepuh Pengelolaan sumber mata air Desa Paniis selama ini menjadi bahan baku utama produksi air bersih dari PDAM Kota Cirebon. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon melakukan pembahasan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Salah satu bahan utama pembahasan adalah kenaikan besaran kompensasi Air menjadi Rp300/m3, semula Rp206/m3. BACA JUGA:TPAS Kubangdeleg Karangwareng Sudah Rampung Dibangun, Tapi Belum Beroperasi, Kenapa Ya? Pertemuan berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Senin 19 Juni 2023 lalu. Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2021. BACA JUGA:Ajak Masyarakat Ikut Terlibat di Pemilu 2024, Bupati Cirebon: Gunakan Hak Pilihnya “Dalam perubahan pertama tahun 2012, besaran kompensasi awal sebesar Rp80/m3 mengalami peningkatan menjadi Rp110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen.” “Kemudian, pada tahun 2021, dilakukan perubahan kedua di mana dana kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan naik menjadi Rp206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen,” ungkap Sekda Dian. BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong Ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon Pada pertemuan tersebut, kata Sekda Dian, membahas mengenai perubahan ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Sebelumnya, telah dilakukan beberapa pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon, yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Pemerintah Kota Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan beberapa poin penting, besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp206/m3 naik menjadi Rp250/m3. BACA JUGA:SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Cirebon Gelar Akhirussanah Toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20 persen, dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016, yang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20 persen yang mengatur batas kebocoran air pada jaringan distribusi utama. Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen, Pemerintah Kota Cirebon mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya.BACA JUGA:CATAT NIH! Wali Santri Bocorkan Cara Menembus Masuk Pondok Pesantren Al Zaytun
“Kuningan meminta agar Kota Cirebon ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi Rp300/m3.” “Penyesuaian tersebut didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009-Rp80/m3, 2012 – Rp110/m3, hingga tahun 2021 sebesar Rp206/m3.” “Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5 persen pertahunnya. Jadi dengan data tersebut seharunya naik menjadi Rp357/m3,” ungkap Sekda Dian didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kepala Bappenda, BPKAD, dan Plt Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan dan lainnya. BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Inilah Perbandingan Harga Pasaran Asnawi Mangkualam dengan Alejandro Garnacho Selain itu, pihak Kabupaten Kuningan juga mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10 persen dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15 persen, serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya sebesar 2 persen. Sekda Dian, menyampaikan bahwa pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama. BACA JUGA:Ketua PWNU Jabar Juhadi: Minta Pemerintah Segera Bersikap Terkait Al Zaytun, Jangan Jadi Polemik di Masyarakat Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis.” “Hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjajian kerja sama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” jelasnya. (ale)