TERPOJOK! Syekh Panji Gumilang Terancam Pidana, YPI Kena Hukum Administrasi, Simak Kata-kata Mahfud MD

Minggu 25-06-2023,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Aspek kedua, yakni pemberian sanksi, penataan administrasi kepada pondok pesantren yakni Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Yayasan ini, memiliki kaki lembaga pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi.

"Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana. Yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan yang mengelola Al Zaytun dan sekolah-sekolah di bawah Kemenag," bebernya.

Tindakan administrasi ini, sambung Mahfud, menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid di sana.

BACA JUGA:Usai Terima Laporan Tim Investigasi, Menko Polhukam Keluarkan 3 Langkah Tangani Persoalan Al Zaytun

"Kita akan menyiapkan dulu, mereka yang memiliki hak konstitusional tetap berjalan. Tetapi pembenahan dan pelurusan secara hukum terhadap YPI dilakukan," tandasnya.

Ketiga, kata Menko Polhukam, tugas Kang Emil sebagai gubernur dan Kabinda yakni menjaga kondusitivas dan ketertiban sosial serta keamanan. "Tolong koordinasi dengan aparat. Kalau perlu dengan pusat, kita akan buka jalur," bebernya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengaku, pada dasarnya pihaknya bertemu Menko Polhukam melaporkan progres tim investigasi yang melakukan wawancara langsung dan tim Al Zaytun.

Kemudian, menggali data lapangan, terkait apa yang menyertai permasalahan ini. Berikutnya, disampaikan rekomendasi, yang berdampak pada aspek hukum, administrasi dan keamanan sosial di wilayah Indramayu.

BACA JUGA:Konser Coldplay dan Piala Dunia U-17 di GBK Bentrok, Bagaimana PSSI?

"Insya Allah dari Pak Menko akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, untuk mem-follow up. Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, karena mencakup hukum, administrasi dan di sana ada anak-anak bangsa yang belajar di sana," papar Kang Emil.

Kategori :