TERPOJOK! Syekh Panji Gumilang Terancam Pidana, YPI Kena Hukum Administrasi, Simak Kata-kata Mahfud MD

Minggu 25-06-2023,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun kian terpojok. Secara personal yang bersangkutan terancam pidana, dan secara lembaga juga berhadapan dengan hukum administrasi.

Saat konferensi pers berkaitan Al Zaytun, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa ada 3 aspek tindakan yang akan diambil dan masing-masing sudah ditugaskan penanggungjawabnya.

Yang pertama adalah tindak pidana akan ditindaklanjuti, kedua terkait hukum administrasi dan ketiga berkaitan ketertiban serta aspek sosial masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Saudara jangan salah. Tindak pidana itu kepada perorangan. Tindak administrasi akan dilakukan kepada institusi YPI," kata Mahfud MD dalam keterangannya.

BACA JUGA:Tidak Hanya Konektivitas, Kehadiran Tol Cisumdawu Tawarkan Pengalaman Unik

Dijelaskan Mahfud MD, terkait masalah hukum pidana akan ditangani oleh Polri. Namun ketika diperjelas terkait apa pasal yang akan dikenakan, belum bersedia untuk dijawab.

Untuk aspek hukum administrasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ditangani oleh Deputi VI Kemenag. Sedangkan masalah ketertiban sosial, oleh gubernur dan lainnya.

"Kira-kira kesimpulannya sama dengan pandangan publik. Saudara simpulkan saja sendiri. Ini belum sangkaan, baru duga. Sesudah sangkaan, baru dakwaan. Setelah dakwaan, tuntutan dan vonis," beber Mahfud.

"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," tandas Mahfud.

BACA JUGA:Hasil Laporan Tim Investigasi Terhadap Al Zaytun: Ada Dugaan Pidana, Mahfud MD Perintahkan Polri Segera Usut

Disampaikan Menko Polhukam, pihaknya sudah mendengar laporan dari lapangan dan dari Gubernur Jawa Barat. Kemudian menyepakati beberapa langkah yang akan diambil.

Pertama, semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopulhukam maupun dari Tim Pemprov Jabar menyimpulkan ada dugaan kuat telah terjadinya 3 masalah.

"Ada tindak pidana. Beberapa hal tindak pidana. Laporan masuk ke Menko Polhukam. Ada laporan resmi yang disampaikan ke Polri. Polri akan menindaklanjuti tindak pidananya. Pasal-pasal apa, nanti akan diumumkan. Polri akan mengambil tindakan," tegasnya.

Dari semua pintu yang dilaporkan, kata dia, pelanggaran pidananya dan dugaan sudah sangat jelas. Unsur-unsur sudah teridenfitifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam pemeriksaan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sampaikan Laporan Tim Investigasi Soal Al Zaytun, Dasar Mahfud MD Keluarkan 3 Rekomendasi

Kategori :