JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polemik soal Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, nampaknya sudah ditelinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun akhirnya angkat bicara mengenai kehebohan Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan viral di semua platform media sosial.
BACA JUGA:Penuhi Stok, PMI Kota Cirebon Gandeng Kelurahan Kesenden Gelar Donor Darah
Pihaknya pun sudah melakukan sejumlah langkah, salah satunya dengan memerintahkan Menteri Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya sabar. Pak Menko Polhukam dan Menteri Agama sudah saya perintahkan untuk mendalami," ucap Jokowi, 26 Juni 2023.
Dalam kesempatan ini, pihaknya membantah jika ada unsur pemerintahan yang mem-beck up Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Denpom Lanal Cirebon Gelar Razia Gaktib
"Nggak (Nggak ada yang membekingi)," tandasnya.
Sementara itu, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat disinggung mengenai kasus kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Orang Dalam Bongkar 'Kesesatan' Syech Al Zaytun Panji Gumilang, Seperti Apa?
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak internal Al-Zaytun dipanggil Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini.
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun," jelas Komjen Agus.
"Kemudian, beliau juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," imbuhnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Dapat Arahan dari Menkopolhukam, Bareskrim Polri Bakal Dalami Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun
Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi dan ahli termasuk dari Kementerian Agama.
"Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama ada Dirjen Bina Islam.”
BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI
“Tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI kemudian dari tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," jelas Agus.
Komjen Agus juga mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa pihak internal dari yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari para dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ujar Agus. (*)