JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening dalam jumlah di luar kewajaran dengan terdakwa Bahasyim Assifie mulai masuk tahap akhir. Kemarin (27/12), persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap tuntutan jaksa sebelum akan diketuk palu vonis oleh majelis hakim terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak itu. Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, Bahasyim membantah dakwaan jaksa bahwa harta kekayaannya senilai Rp64 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering). Dia mengklaim uang tersebut merupakan hasil bisnisnya. “Itu semua hasil akumulasi bisnis,” kata Bahasyim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahasyim membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan kepemilikan rekeningnya senilai Rp885,14 miliar. Uang yang dimilikinya mencapai Rp60 miliar itu dalam rekening istri dan kedua anaknya. “Usaha saya sejak sebelum di Ditjen Pajak. Saya kerja keras sejak SMA, bisnis, tapi hasilnya seperti ini,” keluhnya. Dia mengungkapkan sudah mulai berbisnis sejak tahun 1972. Ketika itu, Bahasyim merintis usaha material dan bahan bangunan. Dua tahun kemudian, dia mulai marambah bisnis penjualan mobil pabrikan Eropa. Fotografi yang menjadi hobinya juga dikembangkannya menjadi bisnis hingga sempat memiliki tiga buah studio sebelum akhirnya dijual. “Bisnisnya (fotografi, red) maju karena tidak ada pesaingnya,” kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono. Tidak berhenti di situ, Bahasyim mengaku pernah melakukan kerjasama dengan pengusaha asal Filipina. Bisnisnya adalah massage, spa, dan karaoke di Filipina. Nilai investasinya mencapai USD 800 ribu dengan keuntungan USD 50 ribu perbulan. Bahasyim juga pernah investasi USD 30 ribu untuk bisnis alat kecantikan dan kosmetik di Guangzhou, Tiongkok. Uang hasil keuntungan itu, kata Bahasyim, disimpan ke dalam beberapa rekening atas nama istri dan anaknya. Pemisahan itu berdasarkan dari pihak bank. “Agar keuntungannya lebih besar,’ katanya. Seperti diketahui, Bahasyim terancam hukuman 20 tahun setelah didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan pertaman, dia disebut telah melakukan pemerasan terhadap wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp1 miliar pada 3 Februari 2005. Kartini mengetahui bahwa Bahasyim sebagai pejabat Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di bidang pajak. Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa kepemilikan uang Bahasyim yang mencapai Rp885,14 miliar. Uang tersebut disimpan atas nama Sri Purwanti, istri terdakwa, di BNI kantor cabang Jakarta Pusat. Menurut jaksa, dalam kurun waktu 2004 hingga 2010, terdapat mutasi berupa penyetoran/pemindahbukuan atau transfer yang merupakan uang masuk sekitar 304 kali. Jaksa juga mencatat transaksi pada rekening yang diatasnamakan dua anak Bahasyim, yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. (fal)
Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis
Selasa 28-12-2010,07:07 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :