Inspektorat Jabar Tuntaskan Aduan Kasus Pungli PPDB 2022, Inilah Langkah Preventif di 2023

Jumat 30-06-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Eni menambahkan bahwa penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting."

BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon Bawa PSC 119 Go International, Dipresentasikan di Malaysia

"Oleh karena itu dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023," jelasnya.

"Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur dalam berbagai kesempatan."

"Di samping itu, kami juga menjadi bagian dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Komite Sekolah," tambahnya.

BACA JUGA:5 Ekor Sapi dan 78 Kambing Dikurbankan Warga Legok Kuningan di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Yang harus dipahami, menurut Eni, bahwa Inspektorat Daerah bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB. 

Inspektorat Daerah hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, dalam hal ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB. 

"Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegas Eni.

BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon Bawa PSC 119 Go International, Dipresentasikan di Malaysia

Eni memaparkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023, pihaknya melakukan berbagai upaya, mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah; Membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Disamping itu, pihaknya menyampaikan bahwa kanal pengaduan harus semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pihak internal sekolah yang mengetahui secara jelas praktik tidak terpuji dalam penyelenggaraan PPDB, karena pengaduan melalui whistle blowing system tentunya akan sangat efektif sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli.

"Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi," pungkasnya. (*)

Kategori :