SUMBER – Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan tidak dibenarkan kalau ada oknum anggota DPRD yang meminta fee proyek kepada kontraktor. Lantaran belum menerima gaji pokok karena APBD Kabupaten Cirebon tahun 2014 belum ditetapkan. “Kalau terjadi demikian, berarti dia telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota legislatif. Karena, secara otomatis fungsi pengawasannya tidak maksimal,” tegas Plt Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH. Tindakan peringatan tentu akan dialamatkan kepada oknum anggota DPRD kalau memang terbukti melakukan hal tersebut, baik berupa sanksi administrasi sampai dengan pemecatan. Namun, hal itu ada mekanismenya yang diatur oleh Badan Kehormatan DPRD sebagai alat kelengkapan. “BK butuh data yang valid disertai saksi-saksi yang kuat apabila ingin memberikan sanksi terhadap anggota DPRD,” imbuhnya. Peringatan tersebut, tidak hanya dialamatkan kepada anggota DPRD, pengguna anggaran dalam hal ini dinas terkait dan para kontraktornya pun tidak bisa melakukan pengkondisian apapun, karena bisa memengaruhi kualitas pembangunan. “Ini bisa disebut gratifikasi,” tegasnya. Terkait gaji, sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah, terutama pasal 106 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib hukumnya untuk menyediakan anggaran untuk belanja yang bersifat urgen, demi terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang bersifat rutin diantaranya biaya tagihan listrik, telepon dan air bersih, termasuk gaji pokok para anggota DPRD. “Tidak benar kalau ada anggota DPRD yang belum menerima gaji, walaupun APBD belum diketok palu. Mereka sudah menerimanya, meskipun ada sebagian yang belum mengambilnya. Kecuali untuk tunjangan memang ditunda, karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang bersumber dari APBD yang sedang kita koreksi ini,” tukasnya. Dari manakah uang itu berasal? Mustofa menerangkan, anggaran yang akan digunakan untuk menggaji anggota DPRD dan PNS serta biaya operasional rutin bersumber dari kas daerah sesuai dengan pasal 132 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah. “Kas daerah sudah menyediakan itu,” terangnya. (jun)
Terbukti Terima Fee Proyek Bisa Dipecat
Sabtu 18-01-2014,12:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,08:26 WIB
Persib Bandung Gendong Lagi di ACL 2! Ranking Liga Indonesia di Asia Naik Drastis, Salip Oman dan Bahrain
Kamis 15-10-2026,04:01 WIB
DAM Hadirkan Promo Honda Oktober 2026, Ini Potongan Harga Supra GTR dan Vario 125 Street
Kamis 15-10-2026,05:50 WIB
Timnas Indonesia Belum Lengkap! Erick Thohir Cari Tambahan Gelandang, Winger dan Striker Jelang Piala Asia
Kamis 15-10-2026,05:22 WIB
Tukar Jersey dengan Calvin Verdonk, Demiane Agustien Tebar Kode Pilih Indonesia, OTW Naturalisasi?
Kamis 15-10-2026,10:38 WIB
Sekda Kuningan Terseret Gugatan Wanprestasi, Bupati Dian Bilang Begini soal Demosi
Terkini
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
Atap SDN 3 Cihirup Kuningan Ambruk, Orang Tua Siswa Siap Gotong Royong Bersihkan Puing
Kamis 15-10-2026,23:01 WIB
Benarkah Campur Bensin Beda Oktan Bisa Bikin Mesin Lebih Kencang? Ini Faktanya
Kamis 15-10-2026,22:31 WIB
Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Dewas Soroti Direksi PD Pasar
Kamis 15-10-2026,22:01 WIB
Piala Asia 2027 Berpotensi Ditunda, Begini Penjelasan Presiden AFC
Kamis 15-10-2026,21:00 WIB