Samsat Hargeulis Beri Layanan Bebas BBN dan Diskon PKB

Kamis 06-07-2023,07:30 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Moh Junaedi

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan program bebas Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini pun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Awal Mula Salam Yahudi di Al Zaytun Tahun 2012, Ada Hubungan dengan Israel?

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis siap memberikan pelayanan terbaik untuk mensukseskan program yang akan berlaku selama dua bulan tersebut.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Pemasangan PJU di Ruas Jalan Gegesik-Kaliwedi Tidak Full, Masyarakat Mengeluh

 Sekaligus untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Program bebas BBN dan diskon PKB ini mulai berlaku pada 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

BACA JUGA:Tidak Seperti Biasa, Metode Penyembelihan Hewan Kurban di Al Zaytun Ternyata Berbeda

Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan. Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

“Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat,” terang Deni Handoyo.

BACA JUGA:Agar Perhitungan Suara di TPS Berjalan Efisien, KPU Wacanakan Sistem Ini..

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga Kepokmas Masih Tinggi, Disdagin Kab Cirebon: Permintaan Banyak, Jumlah Barang Tetap

Deni menambahkan, program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Kemudian Badan, pemerintah, pemerintah rovinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat. (kho)

 

Kategori :