Kejar Target PAD 2026, Berikut Program Unggulan Bapenda Jabar
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling Jabar. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan sejumlah program untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sebesar Rp19,519 triliun.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna melalui Sekretaris Bapenda Jabar M Deni Zakaria menyatakan optimistis mampu mencapai target PAD yang sudah ditetapkan pada tahun ini.
"Kita harus optimistis mencapai target. Selain menggenjot perolehan pajak kendaraan, kita juga yakin pendapatan lain termasuk transfer dana dari pusat pada tahun ini bakal masuk," jelasnya, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024 dengan Pendapatan di Atas Rp5 Triliun
BACA JUGA:Kinerja Indosat Stabil di Kuartal Tiga 2025, Catat Pendapatan Rp14,052 Triliun
BACA JUGA:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Deni mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor menjadi pemasukan terbesar yang diperoleh Bapenda setiap tahun.
Kemudian, pemasukan besar berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pada 2026, Pajak Kendaraan Bermotor ditargetkan dapat dicapai sebesar Rp6,2 triliun dan BBNKB senilai Rp3,3 triliun.
Bapenda tidak diam untuk segera merealisasikan sejumlah target tersebut.
Sejak awal 2026, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sudah dilakukan, termasuk melakukan operasi gabungan khusus untuk mengejar penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar.
BACA JUGA:Cara Bapenda Kabupaten Cirebon Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Berawal dari Hal Ini
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, KDM Siapkan Sanksi Bagi Penunggak
Operasi tersebut diperlukan karena masih terdapat sekitar 5 juta pemilik kendaraan di Jabar yang belum membayar kewajibannya, meski sempat diberikan program insentif/keringanan pembayaran melalui program pemutihan denda pajak 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

