"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Polres Cirebon Kota sekaligus menyerahkan terduga SDR dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Dikatakan Kalapas, pihaknya memberikan arahan agar seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Cirebon senantiasa siaga waspada dan cermat juga teliti terhadap pelayanan kunjungan besuk yang berpotensi adanya gangguan kamtib berupa penyelundupan barang terlarang.
"Pimpinan pusat mengapresiasi kepada seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Cirebon yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa narkoba ke dalam Lapas Kelas I Cirebon," katanya.