JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Meski status kasus dugaan penistaan agama sudah masuk ketahap penyelidikan, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bentuk Tim Usut 289 Rekening Milik Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023.
Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
BACA JUGA:Empat Jam Terlunta-lunta di Pelabuhan Merak, Kendaraan Menumpuk Menuju Jalur Fery Express
Polri pun bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," ucapnya.
BACA JUGA:Pesawat Raksasa Super Hercules A-1340 Ini Sekarang Milik TNI AU, Seperti Ini Kemampuannya
"Makanya, kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan memeriksaan terhadap Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
BACA JUGA:Empat Jam Terlunta-lunta di Pelabuhan Merak, Kendaraan Menumpuk Menuju Jalur Fery Express
Hasilnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)