KPK Miliki Bukti Lain di Luar Keterangan Nazar

Selasa 21-01-2014,13:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak begitu saja memercayai tudingan M Nazaruddin bahwa Anas Urbaningrum terlibat pengurusan 12 proyek yang diduga berbau korupsi. Ada proses telaah untuk memverifikasi benar tidaknya informasi yang disampaikan mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat itu. Yang pasti, berbagai sangkaan penyidik terhadap Anas tidak hanya berasal dari Nazaruddin. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keterangan Nazaruddin hanya menjadi salah satu instrumen dalam mengusut proyek yang berkaitan dengan Anas. Cara lainnya, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi saat pemeriksaan. \"Saya yakin nggak cuma dari pengakuan Nazaruddin,\" ujar Johan di gedung KPK kemarin (20/1). Johan menambahkan, Nazaruddin sudah diperiksa berulang-ulang oleh KPK. Nah, saat itu juga ada sejumlah pengakuan sebelum apa yang diucapkannya di persidangan pekan lalu. Johan lantas menyebut bahwa informasi yang disampaikan Nazaruddin bukanlah hal baru.Saat menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar pada Kamis (16/1), Nazaruddin menyebut Anas memiliki banyak kantong bisnis. Dari bisnis-bisnis itu, Anas memegang proyek pemerintah senilai total Rp64 triliun. Nazaruddin juga menuding Anas mendapat fee hingga Rp12 triliun. Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin menambahkan, ada 12 proyek terkait Anas yang sudah diadukan ke KPK. Semua bukti juga sudah diklaim telah diberikan kepada komisi antirasuah itu. Sangkaan terhadap Anas, menurut dia, masih bisa bertambah karena ada delapan proyek lain yang belum di-BAP (berita acara pemeriksaan). Salah satu proyek yang pernah disinggung adalah pengadaan peralatan e-KTP. Nazaruddin menyebut tahu betul ada korupsi di proyek itu karena bersama Anas dan Setya Novanto (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) pernah memainkannya. Namun, Kemendagri sudah berkali-kali membantah adanya korupsi di proyek tersebut. Johan Budi kembali mengaku tidak tahu saat ditanya apakah yang disampaikan Nazaruddin sudah masuk frasa proyek-proyek lain di sprindik Anas. Karena keterangan Nazaruddin juga menjadi salah satu instrumen, dia menyebut bisa saja informasi itu menjadi dasar. \"Saya tidak tahu apa saja yang masuk proyek-proyek lain itu. Mungkin saja itu termasuk dengan apa yang disampaikan ke penyidik,\" imbuhnya. Dia lantas mengatakan, publik bisa mengetahui apa saja proyek-proyek lain tersebut bila sudah digelar persidangan. Johan memastikan, proyek-proyek itu akan dijelaskan secara terperinci dalam berkas dakwaan Anas. Selain itu, pengadilan Anas menjadi ajang untuk membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepadanya. \"Untuk menguji kebenaran tentu saja harus melalui persidangan Anas sendiri. Bukan saat sidang orang lain berlangsung,\" urainya. Pernyataan itu sekaligus menjawab keraguan pihak Anas terhadap KPK. Muncul suara sumbang bahwa dalam berkas terdakwa Deddy Kusdinar, tidak ada peran Anas. Memang belum ada kejelasan apakah tuduhan-tuduhan Nazaruddin terhadap Anas itu bernilai benar. Termasuk tuduhan bahwa pentolan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut bermain di proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun hingga proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati MA-60 (USD 200 juta) yang diberitakan sebelumnya. Di tempat terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merespons soal tuduhan Nazaruddin. Soal anggaran proyek e-KTP, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa penyediaan dana untuk pengadaan pemutakhiran data kependudukan itu pada tahun ini baru masuk APBNP 2014. \"UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa penyediaan dana untuk pengadaan e-KTP baru akan masuk APBNP 2014. Ketentuan ini merupakan bunyi pasal 87B UU yang baru disahkan pada 24 Desember 2013 tersebut,\" ujar Gamawan. Gamawan juga pernah memperkirakan, anggaran pengadaan tersebut baru ada sekitar Juni atau Juli 2014. \"Kalau tidak ada uangnya, lalu dengan apa kami cetak e-KTP?\" kata Gamawan. Pemerintah hingga 2013 telah menghabiskan anggaran Rp5 triliun lebih untuk pengadaan e-KTP. Dana tersebut telah digunakan sejak 2011. Perinciannya, pada 2011 Rp2,29 triliun, 2012 Rp1,68 triliun, dan 2013 Rp1,59 triliun. Sementara itu, Anas dijadwalkan bersaksi di pengadilan tipikor hari ini (21/1). Anas akan menjadi saksi untuk terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang Deddy Kusdinar. \"Besok salah satu yang bersaksi Anas untuk sidang Deddy,\" kata Rudy Alfonso, kuasa hukum Deddy, kemarin (20/1). Menurut Rudy, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00. Dalam surat dakwaan milik Deddy, Anas memang disebut menerima dana Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dana tersebut, dalam dakwaan disebutkan, dipakai untuk membiayai kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Sementara itu, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan P3SON Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. (dim/dod/c10/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait