SUMBER, RADARCIREBON.COM – Akibat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik (parpol) belum memenuhi syarat, Bawaslu Kabupaten Cirebon memprediksi jumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon berkurang dari jumlah awal yang didaftarkan ke KPU.
BACA JUGA:Antisipasi Antraks Menyebar, Distan Kab Cirebon Perketat Pengawasan dan Lalin Hewan Ternak
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rahmat Hidayat, sejauh ini pihaknya menemukan ada beberapa parpol yang mengurangi jumlah bacaleg yang diajukan ke KPU.
Namun, hal itu tidak masalah. Sebab, menjadi ranah parpol dan berdasarkan aturan yang telah diatur.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Bicara: Saya Merasakan Tidak Ada Toleransi
“Yang perlu diantisipasi itu adalah adanya penambahan jumlah bacaleg yang diajukan. Dari awalnya 40 menjadi 45, namun kemarin kami melihat ada beberapa partai yang justru mengurangi bacaleg-nya,” ujar Rahmat, Senin 10 Juli 2023.
Menurutnya, saat ini KPU telah melewati tahapan perbaikan administrasi bacaleg oleh parpol.
BACA JUGA:Waduh! Polisi Mencatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023
Dan berdasarkan tenggang waktu yang telah disediakan oleh KPU, hampir seluruh partai mengembalikan hasil perbaikan nya tidak ada yang melebihi waktu.
“Pada tahapan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg ini kan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli. Dan hampir semua Parpol mengembalikan dokumennya di akhir-akhir waktu,” terangnya.
BACA JUGA:HORE! Tol Cisumdawu Hari Ini Dibuka, Tarif dari Cileunyi ke Dawuan Rp 1.275 per Kilometer
Rahmat menjelaskan, dalam tahapan pengajuan perbaikan ini berkas yang diajukan parpol diterima oleh KPU.
Dan setelah tahapan pengembalian berkas ini, maka akan langsung dilakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali oleh KPU.
BACA JUGA:Penting! Seluruh Pemain U-17 Indonesia Jalani Tes Psikologi
Disinggung apakah bawaslu menemukan kegandaan dalam tahapan pengajuan perbaikan ini, ia menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kegandaan sendiri akan diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU.
“Proses masih terus berjalan sampai Oktober nanti, dan sejauh ini dari hasil perbaikan belum diketahui yang tidak memenuhi syarat karena harus dilakukan vermin,” pungkasnya. (sam)