SUMBER, RADARCIREBON.COM - Dorongan pakar hukum dan tata negara, Dr Iis Krisnandar SH Cn mencabut perbup tentang tahapan pilwu dianggap tidak tepat. Sebab, tidak ada urgensinya dengan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, kepada Radar, Selasa (11/7). Politikus Partai Gerindra itu justru meminta agar Iis Krisnandar jangan membuat masyarakat resah.
Opang begitu akrab disapanya, menjelaskan, Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.
"Kalau orang cerdas itu acuannya adalah undang-undang yang berlaku sekarang. Katanya Pak Iis itu doktor, mantan birokrat. Masa berpatokan sama aturan yang belum pasti," tegas Opang.
BACA JUGA:Lalu Lintas Tol Cisumdawu Rabu 12 Juli 2023 Setelah Dibuka Oleh Jokowi
BACA JUGA:Kejanggalan dalam Kasus Vina Cirebon dan Geng Motor, Kini Akan Dibuat Film Layar Lebar
Artinya, sambung Opang, tahapan pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan. Karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.
"Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati itu. Karena perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, enggak boleh itu dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti," terangnya.
Menurutnya, kenapa Perbup tentang tahapan pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku. "Salahnya di mana? Enggak ada yang salah. Jadi maksud saya, orang sekelas Iis Krisnandar nih enggak boleh bikin masyarakat resah," ungkap Opang.
Ia juga menegaskan, kalau yang bersangkutan merasa praktisi hukum, harusnya berpatokan pada hal-hal yang pasti. "Itu bikin resah (statemen Iis, red) namanya. Sebab, berpatokan pada hal yang belum pasti. Model-model kayak begitu bisa ngerusak tatanan pemerintah," katanya.
BACA JUGA:Terungkap, Segini Biaya Pembangunan Tol Cisumdawu dari 2011 Sampain Selesai di 2023
BACA JUGA:Tarif Tol Cisumdawu Usai Diresmikan, Cileunyi-Dawuan Rp78 Ribu
Pada prinsipnya, tambah Opang, Komisi I DPRD, terkait rencana pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.
Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Tata Negara Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn mengatakan, sebaiknya tahapan dan pelaksanaan Pilwu ini ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan undang-undang desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini.
"Jadi SK bupatinya ini harus dicabut. Karena melihat perkembangan nasional terhadap Undang-Undang Desa. Sehingga polemik yang nanti terjadi bisa diminimalisir," imbuhnya.
Ia juga memprediksi, resiko terbesarnya dan yang paling fatal ketika pilwu tetap dilakukan, yakni, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, sementara revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil pilwu itu akan batal dengan sendirinya.
"Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi 3 tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Soal Keluhan Pemasangan PJU di Ruas Jalan Gegesik-Kaliwedi, Begini Penjelasan Dishub Kab Cirebon
BACA JUGA:Belum Penuhi Syarat, Jumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon Diprediksi Berkurang