CIREBON, RADARCIREBON.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable telah dipasang di lampu merah Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu siang 12 Juli 2023.
BACA JUGA:2 Kapal Al Zaytun Bakal Turun ke Laut, Segera Bikin yang Ketiga Panjangnya 100 Meter
ETLE portable ini, merupakan pemasangan pertama yang ada di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Belum Muncul di Google Maps, Jangan Khawatir, Sudah Dibuka Kok, PT CKJT: Full 24 Jam
“Informasinya, ETLE Portable mulai aktif hari Kamis 13 Juli 2023. Sudah aktif, ETLE portable hanya untuk operasi Patuh Lodaya saja. Karena peralatan dipinjamkan dari Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Muhamad Ardi Wibowo.
BACA JUGA:Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Dihapus, Gara-gara Rumah Gubuk Punya Alphard
Kasatlantas menyebutkan, sasaran dari kendaraan yang kena tilang ETLE portable ada empat pelanggaran.
Diantaranya, pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, dan bonceng lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Kunjungan Yayasan Akmala Sabila ke Yayasan Ma'soem Bandung
Pelanggaran tersebut secara otomatis akan terekam atau tertangkap oleh kamera ETLE Portable. Kemudian foto kendaraan, jenis pelanggaran, dan data dari kendaraan langsung terkirim ke website backoffice.etlelodaya.
BACA JUGA:Kunjungan Yayasan Akmala Sabila ke Yayasan Ma'soem Bandung
“Data tersebut tersimpan selama 24 jam di aplikasi backoffice.etlelodaya,” ucapnya.
Dikatakan, setiap pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE Portable akan disortir lagi oleh server yang ada di Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Kunjungan Yayasan Akmala Sabila ke Yayasan Ma'soem Bandung
“Tetapi bila sudah melewati 24 jam, secara otomatis akan terhapus,” ungkapnya. (cep)