JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menko Polhukam Mahfud MD berjanji tidak akan menutup atau membukarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu meski Panji Gumilang terseret kasus hukum.
"Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ucap Mahfud MD, dilansir dari disway.id, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Buntut Keributan Final SEA Games 2023, AFC Hukum 3 Pemain dan 4 Ofisial Timnas U-23
Dia mengatakan, dari hasil investigasi bahwa pemerintah menganggap Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, pemerintah akan membina manajemen ponpes, termasuk mengubah kurikulumnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Beberkan Perjalanan NII, KW 9 Hingga Al Zaytun Milik Panji Gumilang
"Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa pun, dan mereka akan terus berjalan,” katanya.
Sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah, dia menjelaskan jika pemerintah berencana untuk memindahkan pengelolaan ponpes ke bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, kasus hukum yang melibatkan Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes akan selesai.
BACA JUGA:Tertarik, Presiden Jokowi Siap Hadir di KTT BRICS di Afrika Selatan Agustus Mendatang
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” tuturnya.
Mahfud menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga telah dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:Persiapan Hadapi Pemilu Legislatif 2024, Baher Lakukan Konsolidasi Pemenangan
Selain itu, dari 367 rekening PPATK yang diduga berkaitan dengan pondok Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang, 145 rekening telah dibekukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang termasuk penggelapan dana, penipuan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri)," ungkapnya. (*)