Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil laboratorium terhadap benda dan barang bukti sudah keluar.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Benih Padi dan Ikan, Kelompok Tani di Kuningan Dukung Muhaimin Jadi Presiden
Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara Panji Gumilang dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” jelasnya. (*)