JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Aktor senior, Piere Gruno terancam hukuman penjara 5 tahun, setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Kursi Wakil Bupati Indramayu Belum Juga Terisi, Partai Pengusung Belum Ajukan Nama
Saat ini Pierre Gruno telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus bahwa kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno berawal dari sebuah interaksi antara pelaku dan korban.
Disebutkan, Pada 30 Juni 2023 lalu, Pierre Gruno dan korban sedang berada di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Irwandhy mengatakan, saat itu sempat terjadi interaksi antara sang aktor dengan korban. Namun, keduanya tidak saling mengenal.
BACA JUGA:NO HOAX! Cirebon - Bandung 1 Jam-an Saja lewat Tol Cisumdawu, Serasa ke Kuningan Saja
"Ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka," ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.
Pasalnya, Pierre Gruno merasa korban melihatnya dengan tatapan sinis. Tak terima, dia lantas menghampiri korban dan mendorongnya.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban, kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali," tutur Irwandhy.
Akibat pukulan tersebut, korban pun terjatuh ke lantai. Akan tetapi, aksi Pierre tak berhenti di situ.
BACA JUGA:Bupati Kuningan Lantik 764 PPPK, Berikut Ini Amanat yang Harusnya Dilaksanakan
Dia masih terus melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sebab korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pelipis.
"Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban, sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," tutur Irwandhy. (*)